Tribunnews.com |
Dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di jalan tol Cipularang kilometer 91 arah Jakarta, Polisi telah menetapkan dua supir dump truk sebagai tersangka yang melibatkan 20 kendaraan pada (2/9/2019).
"Hari ini kita menetapkan dua supir dump truk sebagai tersangka. Tersangka pertama sopir dump truk berinisial DH dan yang kedua berinisial S," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).
Kapolres mengatakan, dua tersangka itu membawa muatan tanah merah melebihi batas yang telah ditentukan. Dimana idealnya satu dump truk memuat 12 ton, namun kedua dump truk itu masing-masing membawa 37 ton muatan tanah merah.
"Jadi dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas. Kelebihan muatan 25 ton," katanya.
Ditetapkannya dua tersangka DH yang merupakan supir dump truk nopol B 9763 UIT dan tersangka berinisial S supir dump truk nopol B 9410 UIU sesuai dengan adanya keterangan dari saksi-saksi dan adanya barang bukti yang ada di tempat kejadian.
Sumber: Akurat.co
Komentar
Posting Komentar