Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Tanda Tangan Yang Membawa Misbakhun Masuk Penjara

Sumber : Jpnn.com Dalam pembahasan mengenai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melakukan penyidikan yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Acara tersebut dihadiri Polri Baleg, M Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Misbakhun memang sudah lama mengenal Radja. Pertemuan Misbakhun dengan Radja dimulai di tahun 2010 ketika Misbkahun bersandang ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus Misbakhun yang kemudian menjadikan Misbakhun korupsi atas letter of credit di Bank Century. “Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun pertama kali melakukan perbincangan. Kala itu Radja adalah seorang penyidik dari Bareskrim yang saat itu menjadi penyidik dalam kasus Misbakhun Korupsi . Saat terjadi kasus Misbkahun itu, Misbakhun sendiri masih menyandang status sebagai anggota DPR. Kasus misbakhun ini seketika bergul

Jusuf Kalla : Setiap Perjuangan Akan Ada Resikonya Sama Seperti Misbakhun

Saat terjadinya kasus Misbakhun , ia kemudian diperiksa dan ditanyai berbagai macam argumen hukum oleh petugas agar dirinya mau menandatangani surat penangkapan seperti yang diamanatkan Undang Undang. Dalam kasus Misbakhun ini berdasarkan logika keadilan hukum dan hak-hak kewarganegaraan, ia sempat bersikeras karena tidak melihat ada alasan kuat untuk menandatangani dokumen penangkapan itu. "Jika dalam dokumen itu disebutkan bahwa saya melakukan segala macam tuduhan yang ditimpakan, saya tidak akan pernah menandatanganinya sampai kapanpun. Tapi, saya akan bersedia menandatangani, jika alasan penangkapan saya diubah menjadi 'Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono'," tuturnya. Petugas Kepolisian akhirnya menerima alasan itu. Namun Misbakhun akhirnya mau menandatangani surat penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat, “ditahan kerena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” itu. Karena adanya penangkapan yang terjadi atas kasus Misbakhun k