Langsung ke konten utama

Jusuf Kalla : Setiap Perjuangan Akan Ada Resikonya Sama Seperti Misbakhun

Image result for mukhamad misbakhun

Saat terjadinya kasus Misbakhun, ia kemudian diperiksa dan ditanyai berbagai macam argumen hukum oleh petugas agar dirinya mau menandatangani surat penangkapan seperti yang diamanatkan Undang Undang. Dalam kasus Misbakhun ini berdasarkan logika keadilan hukum dan hak-hak kewarganegaraan, ia sempat bersikeras karena tidak melihat ada alasan kuat untuk menandatangani dokumen penangkapan itu.

"Jika dalam dokumen itu disebutkan bahwa saya melakukan segala macam tuduhan yang ditimpakan, saya tidak akan pernah menandatanganinya sampai kapanpun. Tapi, saya akan bersedia menandatangani, jika alasan penangkapan saya diubah menjadi 'Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono'," tuturnya.

Petugas Kepolisian akhirnya menerima alasan itu. Namun Misbakhun akhirnya mau menandatangani surat penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat, “ditahan kerena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” itu.

Karena adanya penangkapan yang terjadi atas kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun sempat divonis penjara selama setahun di PN Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Akan tetapi, dalam tahapan kasasi Mahkamah Agung memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu.

Dengan kuat hati, atas tuduhan Misbakhun korupsi akhirnya Misbakhun pun menjalani semua hukuman itu. Namun, pada proses Peninjauan Kembali, MA menyatakan bahwa dalam tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini ternyata Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang tertera dalam dakwakan. Politisi asal Pasuruan itu akhirnya masih menunggu rehabilitasi namanya oleh negara dan PKS.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada masa itu mengatakan, dalam kasus Misbakhun ini pasti disetiap perjuangan ada resiko seperti Misbakhun. Sama dengan perjuangan Bung Karno yang sempat dipenjara. Tetapi, politisi di era sekarang termasuk Misbakhun, harus berhati-hati karena karena bisa terkena persoalan yang diluar dugaan dalam upaya menegakkan kebenaran.

"Saat voting Century, Misbakhun bersama Akbar Faisal (politisi Hanura) atraktif dan agak kenes. Mungkin lawan politiknya makin jengkel. Andai Misbakhun tidak seteatrikal mungkin tidak dikorbankan seperti itu, ," kata Hajriyanto menceritakan suasana rapat paripurna DPR, pada 3 Maret 2010 yang dimenangkan pengusung hak angket kasus Century. (A-196/A-108)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Luncurkan Seri Baru, Oppo A9 2020 Siap Dipasarkan di Indonesia

Oppo dengan seri baru kini akan segera hadir di Tanah Air. Merek asal Tiongkok ini mengatakan akan memboyong perangkat Oppo A9 2020 ke Indonesia.  "Ada sesuatu yang baru di lini seri A, Oppo membawa lini seri A ke level yang baru," ujar PR Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto dalam keterangan tertulis yang diterima Akurat.co, Rabu (4/9/2019). Dimana ponsel itu disebut telah tercatat dalam situs sertifikasi postel dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian. Dan secara resmi akan diluncurkan di pasar Indonesia pada September 2019. Lini seri A terakhir diperkenalkan Oppo adalah A5s pada Maret 2019. Ponsel tersebut hadir dengan RAM 3GB dan kapasitas penyimpanan 64GB. Varian ini dibanderol Rp2 jutaan. Namun untuk seri A90 2020 ini pihak Oppo hanya memperkirakan akan dijual pada rentan harga Rp3 juta sampai Rp4 jutaan. "Perangkat ini jelas ditujukan untuk pasar anak muda yang aktif dan kreatif dan selalu berkreasi u...

Tanda Tangan Yang Membawa Misbakhun Masuk Penjara

Sumber : Jpnn.com Dalam pembahasan mengenai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melakukan penyidikan yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Acara tersebut dihadiri Polri Baleg, M Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Misbakhun memang sudah lama mengenal Radja. Pertemuan Misbakhun dengan Radja dimulai di tahun 2010 ketika Misbkahun bersandang ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus Misbakhun yang kemudian menjadikan Misbakhun korupsi atas letter of credit di Bank Century. “Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun pertama kali melakukan perbincangan. Kala itu Radja adalah seorang penyidik dari Bareskrim yang saat itu menjadi penyidik dalam kasus Misbakhun Korupsi . Saat terjadi kasus Misbkahun itu, Misbakhun sendiri masih menyandang status sebagai anggota DPR. Kasus misbakhun ini seketika bergul...

Kasus Misbakhun Korupsi Itu Ternyata Hanya Tuduhan Saja

Sumber: NasionalTempo.co Adanya tuduhan yang dilontarkan kepada seorang anggota aktivis Hak Angket Bank Century Mukhamad Misbakhun membuat Misbakhun sempat kehilangan semua jabatannya atas tuduhan kasus Misbakhun . Tuduhan kasus Misbakhun kala itu terkait dengan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang membuat kasus Misbakhun dicap sebagai Misbakhun korupsi . Saat itu Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang sangat kritis dan kemudian dituduh atas adanya kasus Misbakhun korupsi terkait Bank Century yang membuat dirinya terbawa arus hingga harus masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS. Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis. Dan akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditah...