Sumber: RMOL.com |
Dikabulkannya PK atas kasus Misbakhun oleh Makhamah Agung terhadap adanya tuduhan akan Misbakhun korupsi membuat Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal ikut bahagia. Karena menurutnya putusan ini dinilai sebagai langkah awal dalam membangun penegakan hukum yang benar dan objektif.
“Perjuangan pak Misbakhun untuk hal ini luar biasa, kami berharap peradilan dan semua pihak yang bersikap jernih dan tanpa politisasi,” kata Mustafa kamal.
Bahkan Mustafa juga menilai bahwa Misbakhun adalah orang yang sangat kuat akan cobaan, adanya kasus Misbakhun bahkan tuduhan akan Misbakhun korupsi tidak membuatnya langsung jatuh dan terpuruk. Dia juga tidak melihat ada ketakutan sedikit pun dari misbakhun sekalipun ada, pasti ia langsung mencoba mengintervensi kasusnya.
“Beliau orang yang aktif, terlebih soal Bank Century. Putusan PK ini akan meluruskan apa yang salah menjadi benar dan dengan ini mengenai perjuangan yang dipolitisir ini perjuangan atas kasus Misbakhun dalam memperjuangkan keadilan ,” tegasnya.
Laporan yang ada dalam kasus Misbakhun ini sebelumnya telah dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta.
Kasus Misbakhun yang saat itu ada kemudian berkembang cepat menjadi Misbakhun korupsi karena merasa dirinya tidak bersalah, Misbakhun akhirnya mengajukan PK kepada MA. Dan akhirnya MA mengabulkan dengan suara putusan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana namun kasus perdata.
Misbakhun yang terkena kasus korupsi ini akhirnya terbebas dari semua tuduhan itu. Atas kasus Misbakhun yang menjeratnya lalu dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi ini akhirnya ia terbebas. Setelah menjalani 2 tahun kurungan penjara akhirnya nama baik Misbakhun kembali.
“Perjuangan pak Misbakhun untuk hal ini luar biasa, kami berharap peradilan dan semua pihak yang bersikap jernih dan tanpa politisasi,” kata Mustafa kamal.
Bahkan Mustafa juga menilai bahwa Misbakhun adalah orang yang sangat kuat akan cobaan, adanya kasus Misbakhun bahkan tuduhan akan Misbakhun korupsi tidak membuatnya langsung jatuh dan terpuruk. Dia juga tidak melihat ada ketakutan sedikit pun dari misbakhun sekalipun ada, pasti ia langsung mencoba mengintervensi kasusnya.
“Beliau orang yang aktif, terlebih soal Bank Century. Putusan PK ini akan meluruskan apa yang salah menjadi benar dan dengan ini mengenai perjuangan yang dipolitisir ini perjuangan atas kasus Misbakhun dalam memperjuangkan keadilan ,” tegasnya.
Laporan yang ada dalam kasus Misbakhun ini sebelumnya telah dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta.
Kasus Misbakhun yang saat itu ada kemudian berkembang cepat menjadi Misbakhun korupsi karena merasa dirinya tidak bersalah, Misbakhun akhirnya mengajukan PK kepada MA. Dan akhirnya MA mengabulkan dengan suara putusan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana namun kasus perdata.
Misbakhun yang terkena kasus korupsi ini akhirnya terbebas dari semua tuduhan itu. Atas kasus Misbakhun yang menjeratnya lalu dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi ini akhirnya ia terbebas. Setelah menjalani 2 tahun kurungan penjara akhirnya nama baik Misbakhun kembali.
Komentar
Posting Komentar