Inikata.com |
Berawal dari sebuah perkenalan di media sosial, pria berinisial FA (18) dan JR ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar Makassar lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan SR (18) di sebuah Kos, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (28/8/2019).
"Awalnya mereka kenalan di media sosial lalu saling tukar nomor WA hingga mereka ketemuan di Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar," Ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi Indraatmoko hari ini.
Sampai duluan dilokasi, SR kemudian langsung dipaksa masuk dan kemudian disetubuhi di kamar kos. Dimana setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian mengajak rekan-rekannya untuk ikut menikmati tubuh SR secara bergantian.
Bahkan diketahui, uang milik korban senilai Rp400 ribu yang disimpan di balik casing hp juga trut diambil. Dan kejadian ini pun kemudian terungkap, setelah tim Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan patroli menemukan korban sedang menangis. Dimana SR langsung memberitahukan kejadiannya dan polisi kemudian langsung membawa korban ke lokasi kejadian untuk menangkap para pelaku.
"Dari lokasi, tim berhasil amankan 2 dari 5 remaja pemerkosa itu masing-masing bernama FA dan JR. Tiganya A, ZL dan X masih dalam tahap pengejaran," tutupnya.
Sumber: Akurat.co
Komentar
Posting Komentar